REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tarif jalan tol ruas Dalam Kota dipastikan naik per 5 Desember 2013 mendatang. Kepastian ini melalui Surat Keputusan (SK) Kementeri PU No 490/KPTS/M/2013 yang ditandatangi pada 28 November 2013.
Kepala Pusat Komunikasi Publik KemenPU, Danish H Sumadilaga mengatakan kenaikan tersebut merupakan penyesuaian setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia.
''Dinilai Tol Dalam Kota telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),'' kata Danish di Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Danish, sebenarnya kenaikan tarif jalan Tol Dalam Kota sudah dilakukan pada 11 Oktober 2013 berbarengan dengan 12 ruas jalan tol yang lainnya. Namun tertunda karena masalah penerangan jalan tol yang menjadi standardisasi pelayanan.
Berikut kenaikan jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga)
Golongan 1:
Semula tarif Rp 7.000, kini naik Rp 1.000 menjadi Rp 8.000
Golongan 2:
Semula tarif Rp 8.500, naik Rp 1.500 menjadi Rp 10.000
Golongan 3:
Semula tarif Rp 11.500, naik Rp 1.500 menjadi Rp 13.000
Golongan 4:
Semula tarif Rp 14.000, naik Rp 2.000 menjadi Rp 16.000
Golongan 5:
Semula tarif Rp 17.000, naik Rp 2.000 menjadi Rp 19.000