REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengaku aturan loan to value (LTV) yang dikeluarkan pada September lalu telah memperlambat pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Aturan LTV untuk KPR dan KPA kedua dikeluarkan untuk meningkatkan manajemen risiko penyaluran KPR sekaligus memperlambat kenaikan harga properti yang sangat cepat.
Asisten Gubernur BI, Mulya Siregar, mengatakan setelah aturan LTV dikeluarkan, pertumbuhan KPR secara month to month dari September ke Oktober hanya sebesar 0,54 persen.
"Dibanding bulan sebelumnya (Agustus ke September) yang masih 2,42 persen. Artinya ada penurunan memang," ujar Mulya dalam seminar nasional properti, Kamis (28/11).
Sebelumnya, aturan LTV menetapkan KPR dan KPA untuk tipe 70 m2 ke atas dikenakan maksimal LTV sebesar 70 persen, baik untuk pembiayaan pertama atau berikutnya. Debitor harus menyisihkan dana pribadinya sebesar 30 persen dari harga rumah atau apartemen sebagai uang muka.
Melalui aturan yang dikeluarkan pada September, KPR dan KPA kedua tipe 70 m2 ke atas ditetapkan rasio LTV maksimal 60 persen, sedangkan untuk kepemilikan ketiga dst ditetapkan maksimal LTV 50 persen.
Sementara untuk KPA tipe 22-70 m2, ditetapkan maksimal LTV 80 persen untuk pembiayaan pertama, namun untuk pembiayaan kedua maksimal LTV ditetapkan sebesar 70 persen, dan untuk pembiayaan ketiga dst maksimal LTV 50 persen.
Selain itu, pembiayaan rumah inden juga tidak diperkenankan kecuali kepada debitor yang baru kali pertama menerima KPR. Nilai pencairannya sendiri disesuaikan dengan progress pembangunan rumah yang dibiayai.