REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri, Tbk menilai kredit pemilikan rumah (KPR) akan melambat hingga empat bulan sejak aturan loan to value (LTV) diterbitkan. Aturan LTV dikeluarkan pada September 2013. Oleh karena itu, KPR akan bertemu ritme baru pada Februari.
EVP Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri, Tardi, mengatakan perlambatan KPR yang disebabkan oleh aturan LTV dan kenaikan suku bunga mencapai 2,14 persen dalam empat bulan.
"Kita akan ketemu ritme baru di Februari. Kita butuh waktu penyesuaian," ujar Tardi yang ditemui pada seminar nasional berjudul Prospek Pembiayaan Properti Setelah Bank Dilarang Membiayai KPR Inden, Kamis (28/11).
Menurutnya, aturan LTV yang dikeluarkan BI adalah obar bagi pengguna rumah, kreditur dan developer walaupun KPR terjadi perlambatan. "Di situ benar-benar akan mengatur satu tingkat pertumbuhan yang sehat ke depan," ujar dia.
Bank Mandiri melihat adanya perubahan tren dama pertumbuhan kredit properti khususnya properti residensial. Jika sebelum penerapan aturan LTV pada Juni 2012, pertumbuhan kredit properti residensial terpengaruh dengan suku bunga, maka pasca penerapan LTV pertumbuhan kredit properti residensial tidak terkait dengan suku bunga.
Penerapan aturan LTV pada September lalu diperkirakan semakin menekan pertumbuhan kredit properti residensial karena segmen yang terkena menjadi lebih luas, yakni 50,3 persen.