Selasa 26 Nov 2013 16:04 WIB

OJK Luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran (SPP-OJK) atau "whistleblowing system" Langkah ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oleh anggota Dewan Komisioner dan seluruh pegawai OJK.

"Sistem 'whistleblowing' ini merupakan salah satu program kerja dari komite etik OJK," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta, Selasa (26/10).

Rahmat menjelaskan sistem tersebut memiliki fungsi untuk menyampaikan serta mengelola laporan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewan Komisioner, pegawai, tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta tenaga kerja Outsourcing.

Ia mengharapkan peluncuran sistem itu dapat menjaga, memelihara dan meningkatkan integritas anggota Dewan Komisioner serta seluruh pegawai OJK melalui penyediaan sarana yang mudah dan efektif untuk melaporkan pelanggaran.

"Sistem ini juga diharapkan dapat mencegah timbulnya pelanggaran, mengurangi risiko yang dihadapi OJK, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi," katanya.

Selain itu, menurut Rahmat, sistem tersebut dapat mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran, serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator dan masyarakat umum.

"Secara keseluruhan, sistem ini memberikan masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal," ujarnya.

Berbagai jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam SPP-OJK antara lain korupsi, kolusi dan nepotisme, kecurangan (fraud) yaitu termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran dan benturan kepentingan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement