Selasa 26 Nov 2013 13:03 WIB

Pegawai OJK Langgar Aturan? Laporkan Saja ke SPP-OJK!

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melunucurkan sistem pelaporan pelanggan (SPP-OJK) dengan sistem whistleblowing (WBS). SPP-OJK adalah sistem untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan tentang pelanggaran yang dilakukan anggota dewan komisioner, pegawai dan tenaga kerja OJK.

"SPP-OJK diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan integritas anggota dewan komisioner, pegawai dan tenaga kerja OJK," kata Wakil DK OJK Rahmat Waluyanto, Selasa (26/11).

SPP-OJK diharapkan dapat mencegah timbulnya pelanggaran, mengurangi risiko yang diharapi OJK akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, hukum, keselamatan kerja dan reputasi. SPP-OJK ini juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal.

Rahmat mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam SPP-OJK. Pelanggaran tersebut antara lain korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pencurian, kecurangan, termasuk penipuan, penggelapan aset, dan pembocoran informasi.

OJK mengharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat membantu integritas OJK dengan melaporkan seluruh pelanggaran yang mungkin dilakukan pegawai OJK. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui telepon 021-29600291, pesan singkat ke 082112291291, email ke [email protected], atau kotak pengaduan yang tersedia di kantor OJK.

"Dewan komisioner bertanggungjawab sepenuhnya atas kerahasiaan informasi dan identitas pelapor SPP-OJK," ujar Rahmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement