Senin 25 Nov 2013 16:00 WIB

OJK Proyeksikan Pertumbuhan Aset Syariah 40 Persen

Perbankan Syariah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan aset industri keuangan syariah pada 2014 sekitar 40 persen, jauh lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan industri keuangan konvensional yang rata-rata 15-20 persen per tahunnya.

"Tahun depan bisa di atas 35 persen sampai 40 persen, permintaannya masih besar sekali dan prospeknya bagus di Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (25/11).

Firdaus menjelaskan, dalam lima tahun terakhir total aset lembaga keuangan syariah tumbuh hingga 6,5 kali lipat. Pada 2007, total aset lembaga keuangan syariah sebesar Rp 38 triliun, di mana aset perbankan syariah dan IKNB syariah menyumbang masing-masing Rp 36 triliun dan Rp 1,9 triliun.

Sementara itu, pada 2012 total aset lembaga keuangan syariah mencapai Rp 240 triliun, di mana aset perbankan syariah dan IKNB syariah berkontribusi masing-masing Rp 199,7 triliun dan Rp 47,5 triliun. "Pertumbuhannya bagus. Bahkan lembaga keuangan syariah bisa tumbuh 35 persen, jauh di atas pertumbuhan lembaga keuangan konvensional. Semua sektor, di perbankan syariah lebih besar (pertumbuhannya) dibanding perbankan konvensional, asuransi dan pegadaian juga begitu," kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, pemahaman masyarakat serta kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi turut mendorong semakin berkembangnya industri keuangan syariah di Tanah Air. Selain itu, lanjutnya, OJK juga akan memberikan insentif bagi pelaku industri keuangan syariah yang ikut mengembangkan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

"Insentif itu misalnya mendirikan lembaga keuangan syariah relatif modalnya lebih rendah dibanding mendirikan yang konvensional," kata Firdaus.

Terkait dengan regulasi bagi indsutri keuangan syariah, Firdaus mengatakan OJK akan mengatur dan memperkuat lembaga keuangan syariah dengan regulasi tersendiri karena pengaturan lembaga keuangan syariah berbeda dengan lembaga keuangan konvensional.

"Dulu kan memang sudah ada (regulasinya) nantinya tentu kita lihat, untuk mendorong pertumbuhan IKNB kan banyak. Dulu kan kita mengenal perbankan dan asuransi, sekarang sudah banyak, ada pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan modal ventura syariah. Mereka sudah berusaha di pasar, tentunya kita akan memperkuat regulasinya di bidang ini," papar Firdaus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement