REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat berhati-hati untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 36/2010 tentang Sektor Usaha yang Tertutup dan Terbuka.
Perpres tersebut di dalamnya memuat Daftar Negatif Investasi (DNI). Revisi, ia melanjutkan, tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan revisi.
"Presiden sangat hati-hati dan mempertimbagkan banyak aspek untuk merevisi Perpres tersebut dengan persyaratan bagi penanaman modal, yang di dalam lampirannya terdapat Daftar negatif investasi (DNI)," katanya, Kamis (14/11).
Firmanzah menegaskan, Presiden akan selalu mengedepankan kepentingan dan pelaku usaha nasional dalam mempertimbangkan sektor-sektor usaha yang tertutup, dibuka atau diperluas kepada investor asing.
"Kalau terdapat usulan revisi DNI akan dibahas dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sektoral yang berlaku serta kepentingan nasional yang lebih luas dan strategis," kata Firmanzah menambahkan.
Selain itu juga, Presiden akan tetap mendorong pengusaha lokal dan BUMN untuk berperan lebih strategis dan luas dalam investasi dan pembangunan nasional.
"Pertemuan Presiden dgn dunia usaha baik BUMN, Kadin, Apindo dan Hipmi juga menegaskan keunginan kuat agar dunia usaha di Indonesia mampu mengambil peran lebih strategis dalam perekonomian nasional, regional maupun internasional," katanya menjelaskan.