REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa impor buku ilmu pengetahuan bebas dari bea masuk (BM) dan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Dirjen Bea dan Cukai (BC) Agung Kuswandono melalui Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2013 tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu Pengetahuan, yang diperoleh di Jakarta, Kamis (14/11) menyebutkan pembebasan tersebut berlaku juga untuk buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
Dirjen BC merinci, pembebasan BM diberikan terhadap impor buku ilmu pengetahuan yang meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama dan buku ilmu pengetahuan lainnya. Dikecualikan dari buku yang diberikan pembebasan BM sebagaiamana tersebut di atas, meliputi buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik dan buku reproduksi lukisan.
Terhadap impor buku ilmu pengetahuan seperti tersebut di atas, diberikan pembebasan BM tanpa perlu mendapatkan persetujuan pemberian pembebasan BM dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Sementara terhadap impor buku-buku yang dikecualikan dari pembebasan BM, dipungut BM sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012.
Orang pribadi atau badan yang melakukan impor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Buku-buku pelajaran umum seperti tersebut di atas merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.
Sementara kitab suci yang dimaksud adalah kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran termasuk tafsir dan terjemahnya bauk secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kitab suci agama Katolik yang meliputi Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Kitab suci agama Hindu meliputi Weda, Smerti dan Sruti, Unpanisad, Itihsa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kitab suci agama Budha meliptui Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik keseluruhan maupun sebagian. Juga kitab suci lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk.
Impor barang berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang dibebaskan dari pungutan BM dan PPN, tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. "Terhadap impor buku ilmu pengetahuan termasuk di dalamnya buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama, ditegaskan kembali bahwa tidak ada pugutan apapun terkait BM, PPN dan PPh Pasal 22," tegas Agung.