Selasa 12 Nov 2013 14:40 WIB

OJK Panggil 15 Perusahaan Pembiayaan

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil 15 perusahaan pembiayaan karena memiliki rasio kredit bermasalah (NPF) yang tinggi. Pemanggilan dilakukan sebagai peringatan awal untuk memitigasi resiko.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly Freddy Pardede, mengatakan NPF ke-15 perusahaan tersebut mencapai maksimal 5 persen. Oleh karena itu, OJK memanggil perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut sebagai peringatan dini dalam rangka Risk Based Supervision atau sistem pengawasan berbasis resiko. "Itu di-assess kenapa dan bagaimana mitigasi resiko," ujar Dumoly, Selasa (12/11).

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan merupakan monitor normatif dan juga dilakukan pada dana pensiun dan asuransi. Menurutnya, pemnaggilan adalah arahan Ketua OJK dan Kepala Eksekutif IKNB untuk memastikan pengawasan tetap konsisten menjaga situasi pasar.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Aloysius Saragih, dalam Seminar Nasional mengenai Strategi Pembiayaan Otomotif dan Perumahan di Era Bunga Tinggi mengatakan OJK telah memanggil beberapa direksi yang perusahaan pembiayaannya memiliki NPF tinggi. "Kayaknya kalau ada satu yang tidak sehat yang lain kecipratan. Kita undang dan bicarakan," ujar Aloysius.

OJK meminta perusahaan pembiayaan tidak terlalu agresif, tetapi tidak juga terlalu pasif. Peningkatan pembiayaan juga harus selalu diikuti kehati-hatian untuk menjaga NPF.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement