REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia mengungkap dari 8 ribu produk yang ada di Indonesia, baru sekitar 900 produk yang sudah memiliki Stadardisasi Nasional Indonesia (SNI).
Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan, baru sekitar 900-an produk yang sudah memiliki SNI.
"Sisanya (7.100 produk) belum memiliki SNI. Bahkan dari 900-an produk itu, yang sudah diterapkan wajib SNI hanya 94–an produk saja," katanya di Jakarta, Kamis (31/10).
Adapun produk-produk ilegal atau yang belum memiliki SNI itu diperoleh dari pasar tradisional atau pasar modern. Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam dan kini tengah melakukan pengawasan produk.
Lebih lanjut Bayu menambahkan, dari 307 produk, 72 persen di antaranya merupakan produk impor yang didominasi produk-produk elektronika dan alat listrik, dan 21 persen sisanya merupakan hasil produk dalam negeri.
Sisanya atau 7 persen tidak diketahui asal negara pembuatnya. 307 produk tersebut merupakan temuan selama bulan April 213-September 2013.
"Padahal selama tahun 2011 hingga kini ada 1.000 temuan kasus. Saya kira terjadi peningkatan pesat dalam temuan kasus, bukan jumlah barang yang beredar," ujarnya.
Berdasarkan parameter pengawasan dalam kurun waktu tersebut, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 112 pelanggaran terkait SNI, 78 pelanggaran terkait manual dan kartu garansi, 78 pelanggaran terkait label, dan 21 pelanggaran terkait dengan ketentuan distribusi.
Di antara 307 produk tersebut, 18 produk di antaranya telah memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi pihaknya terus mendorong dan mengimbau kementerian teknis lainnya untuk menetapkan standar SNI itu.
Pihaknya hanya menggunakan standar yang kementerian teknis lain tetapkan. Dia menyebutkan, inspeksi yang dilakukan pihak Bea Cukai tidak menggunakan pemeriksaan individual, melainkan hanya menggunakan pemeriksaan dokumen hingga sampel.