REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sembilan perusahaan modal ventura terhitung sejak 24 Oktober 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10), menyebutkan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut yaitu 24 Oktober 2013.
Sembilan perusahaan modal ventura tersebut adalah PT Abalone Siber Capitalindo (berdasar Keputusan Nomor KEP-113/D.05/2013), PT Handa Putra Capital (KEP-114/D.05/2013), PT Inkapita Ventura (KEP-115/D.05/2013), PT Dinamin Sistem Sejahtera (KEP-116/D.05/2013). Selain itu PT Yao Kapita (KEP-117/D.05/2013), PT Brata Ventura (KEP-118/D.05/2013), PT Bhakti Sarana Ventura (KEP-119/D.05/2013), PT Jasa Dinamika Ventura Corporation (KEP-119/D.05/2013) dan PT Mahe Investama (KEP-121/D.05/2013).
Menurut Gonthor, dengan dicabutnya ozin usaha itu, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.