Kamis 26 Sep 2013 15:18 WIB

OJK: RPP Pungutan Dalam Tahap Finalisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan pungutan terhadap lembaga keuangan untuk dana operasional OJK, sudah dalam tahap finalisasi. "Sedang kita finalisasi RPP-nya. Panitia antar kementerian masih terus bekerja, mudah-mudahan bisa kita implementasikan triwulan (empat) ini," ujar Muliaman usai raker dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (26/9).

Muliaman menjelaskan, secara prinsip substansi, RPP soal pungutan tersebut sudah dapat disetujui dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham, yang juga melibatkan Kemenkeu, Setneg dan Setkab. Pungutan atau iuran oleh industri kepada OJK bertujuan untuk mengurangi secara perlahan ketergantungan OJK sebagai lembaga independen kepada APBN, kendati kemungkinan akan memberatkan industri.

Oleh karena itu, kata Muliaman, pada tahap awal OJK akan menarik iuran dalam jumlah kecil dulu kemudian secara perlahan semakin besar sehingga diharapkan pada masa mendatang dapat mengurangi beban APBN.

Sebelumnya, Muliaman berharap dapat terkumpul iuran sebesar Rp 166 miliar untuk membiayai kegiatan OJK pada 2014 yang akan digunakan OJK untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian selama satu tahun. OJK berencana memungut iuran kepada pelaku industri keuangan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari aset perusahaan.

Dalam raker dengan Komisi XI, Muliaman juga menyampaikan perkiraan penerimaan pungutan untuk 2014 yakni sebesar Rp 1.961 miliar, pada 2015 sebesar Rp 3.336 miliar, pada 2016 sebesar Rp 3.748 miliar, dan pada 2017 sebesar Rp 4.214 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement