REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ternyata masih ada pejabat yang melanggar aturan baru Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang melarang jajarannya merangkap jabatan. Hingga kemarin masih ada jajaran badan pemerintah itu yang menolak melepaskan jabatan rangkapnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, seluruh pejabat SKK Migas harus mengikuti aturan tersebut. ''Semua harus sesuai aturan,'' kata dia seusai Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013 di Kementerian Keuangan, Kamis (12/9).
Sebelumnya, SKK Migas mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim. Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Jero Wacik yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas SKK Migas menyerahkan pengenaan hukumannya kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. ''Tanya Meneg BUMN lah,'' kata dia.