Selasa 10 Sep 2013 20:41 WIB

Bakrieland Digugat Pemegang Obligasi

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
bakrieland
bakrieland

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang obligasi menggugat PT Bakrieland Development Tbk ke pengadilan atas ketidaksanggupannya membayar utang sebesar 155 juta dolar AS kepada para pemegang obligasi.

"Kami hari ini telah menyampaikan dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah Bakrieland gagal melunasi utangnya kepada kami para pemegang obligasi," kata juru bicara para pemegang obligasi Hubert Lam dari Cube Capital dalam keterangan resminya, Selasa (10/9).

Dalam laporan keuangannya Maret 2013, Bakrieland melaporkan keuntungan sebesar Rp 301 miliar di kuartal I tahun ini. Perseroan juga memiliki total aset Rp 16,5 triliun, termasuk kas (dan setara kas) sebesar Rp 311 miliar dan dana terbatas sebesar Rp 362 miliar.

Berdasarkan paparan publik yang disampaikan oleh Bakrieland dan pihak lain yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir. Jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. 

Walau pun memiliki jumlah kas, aset, keuntungan dan hasil penjualan yang besar, Bakrieland belum membayar utang pokok pinjaman obligasi. Bakrieland bertindak sebagai pihak penjamin di transaksi ini.

Melalui special purpose vehicle miliknya yang bernama BLD Investments, Bakrieland menandatangani sebuah perjanjian yang disebut dengan Trust Deed pada 23 Maret 2010. Melalui perjanjian tersebut, surat obligasi berbasis ekuiti senilai 155 juta dolar AS diterbitkan.

Berdasarkan Trust Deed, obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015. Namun para pemilik obligasi memiliki hak put option. Sehingga jatuh tempo menjadi 23 Maret 2013. Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar.

PKPU ini sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga pada 2 September 2013. Sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan, Pengadilan Niaga wajib menjatuhkan PKPU Sementara dalam waktu 20 hari. Ketika putusan ini ditetapkan, pengadilan juga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan administrator untuk melakukan supervisi dan memonitor proses PKPU selanjutnya dalam waktu 45 hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement