Kamis 29 Aug 2013 20:32 WIB

Pengguna Solar Wajib Pakai 10 Persen Biodiesel

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pengguna solar wajib memasukkan minimal 10 persen biodiesel sebagai campuran solar. Kewajiban itu berlaku bagi semua pihak, baik pembangkit listrik PLN maupun berbagai moda transportasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mengatasi gejolak ekonomi. Selain  ketentuan pemakaian bahan bakar nabati (BBN) , Menteri ESDM juga sudah menerbitkan peraturan tentang relaksasi aturan ekspor mineral mentah.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengungkapkan, peraturan menteri tentang biodiesel merupakan revisi Permen 32/2008. Pada jumpa pers di Kementerian ESDM, Kamis (28/8) sore, Susilo menjelaskan, untuk program mandatori BBN dan biodiesel terdiri dari tiga segmen.

Pertama transportasi dari 7,5 persen menjadi  10 persen. Kebutuhan solar untuk transportasi mencapai 17 juta kiloliter (kl), sehingga akan menghemat sedikitnya  1,7 juta kl. Untuk skema biodiesel yang digunakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemakaiannya kini mencapai enam juta kl setara solar, dengan mencampur 20 persen biodiesel berarti bisa menghemat 1,2 juta kl solar.

Penggunaan biodiesel wajib untuk perusahaan pso maupun non-pso. Dengan peralihan 10 persen ke bio diesel diharapkan negara bisa menghemat solar 90 ribu barel per hari.

Ujung dari aturan ini, kata Susilo, adalah mengurangi impor minyak dan BBM karena sebagian konsumsi dialihkan ke minyak sawit mentah (cpo). Dengan peralihan ini harga  cpo akan naik. Peralihan itu harus dilakukan secepatnya. ''Kebijakan ini bukan wacana tetapi harus benar-benar dilaksanakan,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement