REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil mewah akan segera dikeluarkan, untuk menekan laju impor kendaraan yang lebih banyak diproduksi di luar negeri. "PMK-nya sudah disiapkan," kata Menperin MS Hidayat di Jakarta, Kamis (29/8).
Ia mengatakan daftar mobil mewah di atas 3.000 cc yang akan dinaikkan PPnBM-nya sudah ada dan dalam beberapa hari akan diteken. "Jadi nanti PPnBM mobil mewah naik menjadi 125 persen," kata Menperin.
Kebijakan menaikkan PPnBM mobil mewah yang sebagian besar diimpor dan belum diproduksi di dalam negeri itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan. "Kita tidak bisa melarang impor mobil mewah, jadi dibuat kebijakan disinsentif untuk menguranginya," ujar Hidayat.
Ditambahkan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi, selain untuk mengurangi impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek itu di dalam negeri. "Kami juga melakukan langkah-langkah pengalihan produk tersebut untuk dimanufaktur di dalam negeri sesuai daya serap pasar," katanya.
Budi mengatakan PPnBM mobil mewah nantinya berkisar antara 100 - 125 persen, tergantung kriteria kapasitas mesin yang sedang dirumuskan. Total impor mobil mewahdengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pada 2012 mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75 sampai 125 persen.