REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mekanisme pendanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Wakil Menteri Keuangan I Anny Ratnawati membenarkan apabila Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menjadi pertimbangan kebijakan ini.
"Tapi memang dari sisi Kementerian Keuangan pun sudah mengusulkan untuk masuk dalam APBN," ujar Anny kepada wartawan saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (28/8).
Sebelumnya, BPK meminta pemerintah memperbaiki mekanisme pendanaan SKK Migas yang selama ini dilakukan tanpa mekanisme APBN. BPK mencatat pemerintah membiayai SKK Migas langsung dari penerimaan minyak dan gas. Hal tersebut jelas bertentangan dengan UU Keuangan Negara Pasal 3 Ayat 5.
Anny mengatakan dengan masuknya anggaran SKK Migas ke dalam APBN, maka monitoring, tata kelola dan sebagainya bisa dilakukan dalam konteks APBN. "Tetapi nanti kita lihat prosesnya. Kemarin, rekan-rekan di Direktorat Jenderal Anggaran telah mengantisipasi untuk pembahasan di APBN 2014. Nanti kelihatannya (SKK Migas) akan punya bagian anggaran sendiri," paparnya.
Beberapa waktu lalu, mantan Kepala SKK Migas yang kini menjadi tersangka kasus suap Rudi Rubiandini menjelaskan SKK Migas telah mengajukan dana kepada Kementerian Keuangan agar penganggarannya sama seperti kementerian/lembaga lainnya. Rudi mengaku tidak mempermasalahkan apabila anggaran bagi SKK Migas berada di luar APBN maupun di dalam APBN. "Selama semuanya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudi kala itu.