Rabu 28 Aug 2013 09:22 WIB

Newmont Ogah Bangun Smelter, Pemerintah: Itu Langgar UU

Rep: M Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Newmont Nusa Tenggara mengungkapkan keengganannya untuk membangun pabrik pengolahan bahan mineral mentah (smelter).  Alasannya, kewajiban membangun smelter tidak ada dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bagaimana tanggapan pemerintah? Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan keengganan Newmont bertentangan dengan UU Minerba.  "Masa' mau melanggar undang-undang?" tanya Hatta kepada wartawan saat ditemui di kantornya, (Selasa 27/8) malam. 

Menteri Perindustrian, MS Hidayat, menyebut keengganan Newmont berarti perusahaan asal Amerika Serikat itu melanggar UU.  "Jadi, kalau melanggar UU, apalagi dinyatakan secara terbuka, dari pemerintah juga akan melakukan enforcement apapun yang melanggar UU," ujar Hidayat. Meski pun demikian, Hidayat enggan mengungkapkan bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Newmont.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto menilai bahwa UU Minerba tersebut tidak memaksa perusahaan tambang untuk membangun smelter. Terlebih, hasil tambang Newmont sudah berbentuk barang tambang olahan dan hal itu sudah sesuai dengan UU Minerba. 

Oleh karena itu, Newmont meyakini masih dapat mengekspor konsentratnya walaupun larangan ekspor bahan mineral mentah akan mulai berlaku sejak 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement