REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program hilirisasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) masih menjadi perdebatan. Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto menilai bahwa UU Minerba tersebut tidak memaksa perusahaan tambang untuk membangun smelter. "Tidak ada kata-kata harus membangun smelter," ujar Martiono di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (27/8).
Ia menilai pembangunan smelter tidak akan ekonomis bagi Newmont. "Nilai investasi di smelter saat ini lebih mahal dibandingkan biaya untuk mengelola hasil tambang melalui pihak lain," ungkapnya.
Untuk menjalankan amanat program hilirisasi ini, menurut Martiono, pihaknya sudah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan tiga perusahaan pengelola smelter di dalam negeri. Tiga perusahaan pengelola smelter tersebut adalah PT Indosmelt, PT Indovasi Mineral Indonesia, dan PT Nusantara Smelting.