REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memutuskan mencoret Kernel Oil dari daftar peserta tender penjualan minyak pemerintah sampai proses hukum selesai.
Kepala SKK Migas, Johannes Widjanarko, mengakui, Kernel memang masuk dalam peserta tender SKK Migas. "Tetapi sejauh ini belum pernah menang," kata dia pada jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/8).
Dia menegaskan, belajar dari kasus hukum yang menimpa Rudi Rubiandini, SKK Migas dihadapkan pada keharusan untuk memprioritaskan akuntabilitas dan transparansi. Langkah itu pula yang akan diambil SKK Migas dalam menghadapi proses hukum.
Pada tim evaluasi tender, ada tiga kedeputian yang terlibat dalam proses tender terbuka. Untuk itu terdapat kerja sama tim dan tak ada tim dari independen.
Hingga kini, SKK Migas hanya menunggu keputusan KPK terkait pencekalan. Terkait minyak untuk diekspor, menurut dia, minyak mentah yang tak bisa diolah dalam negeri.
Pencekalan untuk memudahkan yang bersangkutan agar konsentrasi pada pekerjaannya. SKK Migas memberikan bantuan hukum.
Pada prinsipnya, kata dia, tidak ada kolusi SKK Migas dengan siapa pun. Selain sudah ada kode etik dan rambu-rambu, juga ada sorotan tajam ke alamat SKK.
Proses hukum yang tengah dijalani Rudi, kata dia, merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi. Pada prinsipnya apa yang terjadi itu bukan kebijakan SKK Migas. "Kegiatan golf dan lain-lain itu kegiatan pribadi, apalagi kalau meminta ini-itu. SKK memiliki iuran sendiri, kegiatan entertainment apa pun," kata dia menegaskan.
Kernel, ia melanjutkan, hanya mengikuti trading crude. Proses lelang dilakukan melalui tim sudah dibentuk yang sudah ada SK-nya. Ada penawaran dan mekanismenya di sana. Penawaran perusahaan yg ikut lelang akan dievaluasi tim.
Disertifikasi ikut lelang. Volume minyak yang dilelang, tata waktunya diumumkan, dan pada waktunya mereka diberitahu. SKK Migas memiliki basis harga minyak mentah dan anggotanya pun lintas fungsi, seperti deputi dukungan bisnis dan komersial.
Dia melukiskan, harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengikuti fluktuasi harga. Ada rumusnya dan berfluktuasi tiap bulan, selalu berubah. Laporan selalu sama, harga minyak fluktuatif dan secara nominal selalu sama. "Ini dikonsolidasikan dalam waktu setahun," kata dia menejelaskan.
Tidak betul ada aliran SKK Migas ke Dirjen atau Kementerian ESDM. Pihaknya mematuhi peraturan dan perundang-ungangan terkait pembubaran BP Migas sebelumnya. Namun hal tersebut dipersepsikan berbeda-beda untuk setiap orang.
Dia membantah adanya kartel di sektor Migas. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki volume tertentu yang sudah ditentukan.
Namun, dia menyerahkan kepada proses hukum terkait adanya dugaan kartel pada dunia migas. Apabila terbukti ada aliran dana seperti itu, secara aturan tak diperkenankan.