REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- PT Chevron Pasific Indonesia menginginkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap bekerja normal dan profesional dalam mengelola bisnis minyak dan bumi di tanah air.
"Chevron juga mendukung program kerja yang sudah disepakati," kata Manajer Komunikasi Chevron Tiva Permata di Pekanbaru, Jumat (16/8). Tiva mengatakan, sejauh ini penetapan status tersangka Rudi Rubiandini tidak mengganggu operasi migas Chevron di Riau.
Pernyataan Tiva sekaligus tanggapan atas kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan Kepala SKK-Migas, Rudi Rubiandini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap bersama tersangka lainnya berinisial A yang mengantarkan uang dari tersangka S.
Tersangka S dan A disebut merupakan pejabat dari perusahaan migas asing yang disebut-sebut dengan inisial KOPL. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam (13/8), KPK menyita uang 400 ribu dolar AS dan sebuah motor gede merek BMW.
KPK dalam penggeledahan lanjutan di kediaman Rudi menemukan uang 90 ribu dolar AS, dan 127 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar AS di rumah tersangka A.
Khernel Oil atau KOPL bukan merupakan rekan kerja SKK-Migas dalam mengelola lapangan migas yang ada di Indonesia atau hanya perusahaan trading yang ikut tender pembelian minyak.
Rudi juga telah dinonaktifkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala SKK-Migas sejak ditetapkan sebagai tersangka.