Jumat 16 Aug 2013 12:46 WIB

Apakah SKK Migas Perlu Dibubarkan?

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapenangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, beberapa pihak mengusulkan dibubarkannya lembaga tersebut. Salah satu alasannya karena SKK Migas tidak ada bedanya dengan BP Migas yang telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Golongan Karya (Golkar), Satya Widya Yudha, berpendapat Indonesia membutuhkan konstitusi yang berfungsi mengevaluasi pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan kontraktor dan dibayar pemerintah dalam mekanisme bagi hasil produksi dalam sistem production sharing contract (PSC). "Kita butuh institusi yang melakukan itu. Kalau dibilang (SKK Migas) dibubarkan, lantas fungsi itu tidak ada, tidak bijaksana," ujar Satya, Jumat (16/8).

Menurutnya, kunci untuk melakukan penghitungan terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor adalah judgement teknologi sehingga tidak tertipu. "Kita harus mengefisienkan pengeluaran mereka. Itu butuh institusi," ujar Satya.

Fungsi tersebut mewakili negara dalam menghitung semua pengeluaran akibat bentuk sharing contract dimana uang terlebih dahulu dikeluarkan kontraktor. "Soal bentuknya apakah SKK silahkan saja," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement