Senin 12 Aug 2013 18:54 WIB

OJK Tunda Izin IPO Sejumlah Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan izin aksi korporasi beberapa perusahaan seperti penawaran umum saham perdana (IPO) dan penerbitan saham baru (rights issue) masih ada yang ditunda karena belum memenuhi syarat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin mengatakan dalam memberikan izin efektif aksi korporasi bukan dilihat dari sisi nilai emisi, melainkan dari ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ada ketentuannya, khususnya terkait 'rights issue', emiten harus memenuhi aturan IX.D.1. tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan IX.D.3. mengenai Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan HMETD," ujarnya.

Ia mengatakan ada beberapa aksi korporasi yang belum disetujui OJK salah satunya rencana IPO PT Ekasari Lorena Transportasi dan "rights issue" PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) senilai Rp6,5 triliun. Penyebabnya ada beberapa dokumen yang belum dipenuhi manajemen.

"Pada dasarnya kami hanya memberikan izin pernyataan efektif atau tidak efektif. Izin efektif dapat kami berikan jika semua syarat telah dipenuhi," ujar Nurhaida.

Ia mengemukakan, jika dalam proses pemberian izin suatu aksi korporasi dari salah satu emiten ada informasi yang perlu diklarifikasi maka izin tidak dikeluarkan.

Selama hal tersebut bisa diklarifikasi oleh perusahaan, maka aksi korporasi itu dapat dijalankan. "Jika manajemen emiten tidak bisa menjelaskan, kami akan tanya terus kebenaran kabarnya agar publik mengetahui kebenarannya. Selama mereka (manajemen emiten) belum memberikan kejelasan, maka kami akan terus tunda izin efektifnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement