Senin 12 Aug 2013 14:44 WIB

Arus Balik Masih Padat, Kedatangan KA Pesanan Railink Berpotensi Molor

Bandara Kuala Namu, Medan
Foto: blogspot.com
Bandara Kuala Namu, Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Railink mengkhawatirkan terjadinya keterlambatan kedatangan dua set kereta api untuk Bandara Kualanamu dari Korea Selatan yang dijadwalkan akhir Agustus. "Kekhawatiran mengacu pada padatnya lalu lintas barang di Pelabuhan Belawan dampak diprioritaskannya lalu lintas penumpang (orang) pada arus mudik dan balik Lebaran tahun ini," kata General Manager PT Railink Bodhas Swara Setiawan Jusri, di Medan, Senin (12/8).

Menurut rencana, kata Bodhas, setelah dua set masuk di akhir Agustus, maka dua set lainnya akan masuk awal atau akhir September. Dia menjelaskan, empat set kereta api atau 16 unit buatan Korsel itu untuk dioperasikan di Bandara Kualanamu pengganti Polonia Medan yang sudah dioperasikan sejak 25 Juli lalu.

"Kereta api baru berkapasitas 172 penumpang itu diharapkan semakin memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api Medan-Kualanamu," ujarnya.

Manajemen berharap dengan layanan kereta api baru itu, maka operasional kereta api yang ditargetkan sebanyak 26 kali sehari yakni 13 kali untuk keberangkatan dan 13 kali pemulangan) bisa terealisasi dari sebanyak 20 kali yang dilakukan hingga saat ini. Dengan nantinya dioperasikan kereta api baru itu, maka kereta api yang yang dioperasikan dewasa ini dikembalikan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dengan kapasitas 172 penumpang per kereta dan 26 kali perjalanan, kereta api Bandara Kualanamu dapat mengangkut antara 3.000 sampai 4.000 orang penumpang per hari atau 1 juta  sampai 1,3 juta orang per tahun dari prakiraan awal Kualanamu yang bisa menampung 8,1 jutaan orang penumpang. "Railink memang berharap bisa mengangkut minimal 25 persen dari total penumpang Bandara Kualamu," katanya.

Meski mengunakan kereta api baru, namun tarif masih tetap sebesar Rp 80 ribu untuk sekali jalan seperti dewasa ini. Tarif itu sudah dihitung sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI No 28 Tahun 2012 seperti perhitungan biaya operasi, biaya modal dan biaya perawatan maupun margin serta komponen lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement