REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia. Apalagi OJK mempunyai privilege untuk mengetahui dan mengawasi seluruh industri keuangan syariah, tidak hanya perbankan syariah tetapi juga asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.
"OJK mempunyai kesempatan besar membantu sinergi lebih kuat dan lebih dalam antara lembaga keuangan syariah agar industri ini bisa membangun kekuatan lebih besar lagi," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad kepada ROL, baru-baru ini.
Komitmen OJK terhadap industri keuangan syariah tidak perlu diragukan. Meski nanti kepemimpinan OJK tidak lagi disandang Muliaman yang juga menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), namun dia memastikan OJK akan tetap memperhatikan industri keuangan syariah. Pasalnya OJK akan membangun suatu sistem atau koordinasi internal berkaitan dengan keuangan syariah, yakni Komite Keuangan Syariah. "Jadi siapapun nanti pemimpin OJK, tidak akan memberi kekhawatiran bagi industri keuangan syariah," ujarnya.
Komite Keuangan Syariah akan memberi banyak masukan, saran dan rekomendasi pada OJK. Komite ini, kata Muliaman, akan diisi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang baik dari akademisi, praktisi, dunia perbankan maupun non perbankan.
MES juga diharapkan mampu bersinergi dengan OJK mengenai apa yang perlu mendapat perhatian utama OJK saat ingin membangun industri keuangan syariah. MES memiliki tugas pokok memperkenalkan dan mensosialisasikan ekonomi syariah.
Seperti diketahui, pengawasan lembaga bank dan bukan bank berada di bawah OJK. Transisi masa pengawasan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK dilakukan bertahap. Pada Januari 2013, pengawasan lembaga OJK baru mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank. Sementara untuk fungsi pengawasan bank, baru akan dilakukan pada 2014.
Akibat peralihan pengawasan tersebut, sekitar 1.100 pegawai BI dan 800 pegawai Kementerian Keuangan sudah 'hijrah' ke OJK. Sama seperti BI, kantor OJK pun akan ada juga di daerah-daerah. Terkait kantor di daerah, untuk sementara OJK akan meminjam tempat di BI.
Muliaman mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan peralihan pengawasan dari BI ke OJK. Pasalnya pengawasan akan lebih baik, pruden, sehingga ke depannya diharapkan tidak akan terjagi krisis keuangan karena sudah disiapkan dengan lebih hati-hati. "Diskusi pembentukan OJK sudah dilakukan selama 12 tahun. Kami sudah belajar dari pengalaman baik dan buruk OJK dari negara lain," ucapnya.