Jumat 19 Jul 2013 15:14 WIB

Pengusaha Wajib Gunakan Rupiah Saat Transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pelabuhan Tanjung Priok
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelabuhan Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyepakati sejumlah poin dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/7).  Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan salah satu kesepakatan yang dicapai adalah kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sekarang dolar AS yang dominan. Kalau diterapkan, itu akan berefek (kepada penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS)," ujar Hidayat. 

Menurut Hidayat, kewajiban itu akan ditertibkan melalui sebuah aturan.  "Ini antara lain keputusan penting yang sedang digodok," kata Hidayat. 

Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, Jumat (19/7), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di posisi Rp 10.070.  Sejak akhir pekan lalu, rupiah terus melemah dari Rp 9.980 pada Jumat (12/7) pekan lalu ke titik Rp 10.024 pada Senin (15/7), Rp 10.036 pada Selasa (16/7), Rp 10.040 pada Rabu (17/7) dan Rp 10.059 Kamis (18/7) kemarin. 

Ketua Umum Apindo Sofjan Winando mengatakan kalangan dunia usaha sepakat masalah pelemahan rupiah akhir-akhir ini sifatnya sementara. Oleh karena itu, Sofjan menilai walaupun nilai tukar telah menembus level Rp 10 ribu per dolar AS, tidak perlu disikapi secara berlebihan. "Jadi tidak perlu panik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement