Jumat 12 Jul 2013 15:06 WIB

Pengusaha-Pemerintah Sepakat Pindahkan Ribuan Kontainer ke Cikarang

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan jasa pengangkutan logistik dan pihak otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyepakati pemindahan ribuan kontainer peti kemas yang saat ini menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) untuk mengurangi tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di Pelabuhan Tanjung Priok maksimum 85 persen.

“Kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani terdiri dari pemindahan barang yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pemindahan peti kemas longstay yang terkena peratiran larangan atau pembatasan dan belum mendapat SPPB ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang dan pemusnahan barang impor wajib tindakan karantina pada peti kemas longstay,” papar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar usai menyaksikan penandatanganan MoU tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/7).

Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan yang dimaksud, sejumlah truk kontainer mulai hari ini (Jumat, 12/7) sudah mengangkut puluhan kontainer untuk dipindahkan ke tempat-tempat penampungan yang berada di luar kawasan Tanjung Priok, sehingga diharapkan segera memperlancar mobilitas petikemas di pelabuhan yang terus meningkat selama bulan puasa.

“Jumlah kontainer terkait dengan tiga MoU akan dipindahkan ke tempat penampungan adalah sekitas 4 ribu unit yang berada di sekitar pelabuhan mulai dari 10 hari, bahkan ada yang lebih dari satu tahun,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain upaya-upaya tersebut, sistem manajemen risiko Bea Cukai yang sudah diperbarui juga diterapkan mulai hari ini. “Sistem yang diperbarui itu diharapkan dapat menurunkan jumlah kontainer yang termasuk dalam jalur pemeriksaan di kisaran 10 persen,” tutur Mahendra.

Sedangkan pelayanan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) sudah dilakukan petugas Bea Cukai hingga pukul 23.00 WIB sudah dijalankan sebelumnya. Mahendra berharap pelayanan tersebut bisa dimanfaatkan bukan hanya untuk barang-barang yang longstay tetapi juga untuk barang-barang yang baru masuk.

Mahendra menargetkan, paling tidak sampai akhir pekan ketiga Bulan Juli ini, YOR mengalami penurunan menjadi 80 persen dari YOR saat ini yang sudah diatas 100 persen.  Untuk itu, pihaknya akan mengkoordinasikan pemantauan implementasi seluruh kesepakatan tersebut.

Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan pertama terdiri dari 14 pihak yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kesyahbandaran Utama Tanjung  Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kantor Karantina Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II, PT Pelindo II cabang Tanjung Priok, PT Jakarta International Container

Terminal (JICT), PT Koja Terminal Petikemas (TPK Koja), PT Multi Terminal Indonesia (MTI), PT Mustika Alam Lestari (MAL), DPC Indonesia Nation Shipowners Association (INSA) Jaya, BPD

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), DPW APBMI Jakarta, dan APTESINDO.

Sementara yang menandatangani dokumen kedua terdiri dari 13 pihak, termasuk Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian, dan karantina

ikan Tanjung Priok. Kesepakatan ketiga juga ditandatangani 14 pihak termasuk KPU Bea dan Cukai serta Balai Besar Karantina Pertanian, dan Karantina Ikan Tanjung Priok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement