Jumat 12 Jul 2013 14:47 WIB

Muluskan Renegosiasi Kontrak Tambang, Pemerintah Akan Ubah Aturan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agar lebih efektif Pemerintah akan mengubah peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sektor pertambangan. Hal itu hal itu untuk memuluskan rencana renegosiasi kontrak karya pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin Shite mengungkapkan, akan melakukan perubahan PP sektor pertambangan. ''PP-nya iya, kalau undang-undang tak mungkin diubah,'' kata dia di Kementerian Koordinator Perekonomian seusai Rakor Pembahasan Renegosiasi Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Hilirisasi Pertambangan, Jumat (12/7).

Hal itu untuk menggolkan rencana pemerintah untuk melakukan renegosiasi kontrak pertambangan. Mulai dari divestasi kepemilikan saham, luas wilayah eksplorasi, dan lainnya. Luas wilayah eksplorasi, kata Thamrin, ditentukan maksimal 100 ribu hektare. Dan apabila sudah memasuki tahap produksi menyusut menjadi 25 ribu hektare.

Pada rakor, ujar dia, dibahas apabila suatu perusahaan sudah tahap produksi namun lebih dari 25 ribu hektare. Hal itu akan dilihat secara keseluruhan mulai dari infrastruktur, operasi produksi, cadangan yang sudah ditemukan, sampai dengan waktu habis kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement