REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan panitia khusus untuk membahas Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6)."Kita sepakati pembentukan pansus RUU Perubahan Harga Rupiah," ujar Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, di Ruang Paripurna DPR RI, Selasa (25/6).
Keseluruhan anggota pansus terdiri dari 30 orang anggota DPR dari berbagai fraksi. Pansus akan melakukan rapat internal untuk membentuk struktur organisasi. Setelah pengesahan pansus oleh DPR, langkah selanjutnya adalah membentuk struktur pansus, yakni memilih ketua dan wakil ketua.
Anggota Pansus Perubahan Harga Rupiah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Mu'awanah, mengatakan pemilihan ketua dan wakil ketua diharapkan selesai sebelum akhir Juli. Sementara itu, UU Redenominasi diharapkan selesai sebelum masa jabatan para anggota DPR RI selesai pada 2014.
Dalam rapat paripurna, Parlemen juga mengesahkan pembentukan dua panitia khusus (pansus) lainnya, yakni Pansus RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Pansus RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pukau kecil.