Selasa 18 Jun 2013 19:52 WIB

Pusat Kajian Anti-Pencucian Uang Universitas Diharapkan Bantu OJK

Rep: Satya Festiani/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pusat kajian anti-money laundring di universitas-universitas di Indonesia dapat membantu otoritas menumbuhkan kesadaran di masyarakat mengenai money laundering.

"Beberapa tahun lalu saya di Bank Indonesia bersama PPATK berupaya mendirikan pusat kajian anti-pencucian uang di berbagai universitas di Indonesia. Ini mengalami hambatan dalam realisasinya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam penandatanganan MoU antara OJK dan PPATK, Selasa (18/6).

OJK dan PPATK akan mengevaluasi agar pusat kajian ini dapat berkembang sehingga bisa menciptakan iklim yang kondusif. Muliaman mengatakan setiap pihak berperan dalam tugas pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme ini. "Peran universitas diharapkan bisa mengakselerasi," ujar dia.

Dengan tumbuhnya kepedulian akan antipencucian uang, masyarakat dapat membantu OJK dan PPATK dalam mengimplementasikan amanat undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement