REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan anak usaha Bank Dunia, International Finance Corporation (IFC), dalam mengembangkan asuransi mikro. Sebelumnya, OJK juga tengah menyiapkan aturan asuransi mikro agar memiliki konsep yang jelas sehingga dapat berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan OJK tengah mendalami asuransi mikro dengan Bank Dunia. "Asuransi mikro ini akan lebih ditujukan pada masyarakat kelas bawah," ujar Firdaus dalam konferensi pers Penandatanganan Cooperation Agreement (CA) OJK dan IFC, Senin (17/6).
Produk asuransi mikro ini akan lebih senderhana karena memiliki premi yang murah, klaim yang sederhana, serta uang pertanggungan yang kecil. Channel distribusinya pun tidak menggunakan agen seperti asuransi pada umumnya. Asuransi mikro akan bekerjasama dengan pihak lain seperti pegadaian dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk menjadi distributor karena dekat dengan masyarakat.
"LKM diberdayakan menjadi ujung tombak dalam memasarkan asuransi mikro," ujar Firdaus. Ia menambahkan, hambatan utama dari perusahaan asuransi adalah menyampaikan produknya kepada kelas menengah ke bawah.
OJK optimistis asuransi mikro memiliki masa depan yang cerah di Indonesia. Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan asuransi mikro karena memiliki jum penduduk yang banyak dan wilayah yang luas.