Jumat 14 Jun 2013 16:42 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan HPP Kedelai

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Kedelai
Kedelai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, Kamis (13/6), akhirnya resmi menetapkan harga jual pemerintah (HJP) untuk kedelai sebesar Rp 7.450 per kilogram (kg) dan harga beli petani (HBP) untuk kedelai sebesar Rp 7.000 per kg. Ketetapan kitu kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (permendag).

Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Indonesia Srie Agustina mengatakan, pihaknya telah membahas dua permendag tentang kedelai tersebut sejak tahun lalu. “Adapun yang menjadi pertimbangan penetapan ini yaitu dari biaya produksi kedelai oleh petani, produktivitas kedelai, ditambah dengan keuntungan petani yaitu sekitar 27 sampai 30 persen, ” ujarnya saat dihubungi ROL, Jumat (14/6).

Dia menjelaskan, sekitar 90 persen produktivitas kedelai secara nasional adalah 1,4 ton per hektare.  Kemudian sebanyak 10 persen memiliki produktivitas kedelai  sebanyak 1,8 ton sampai 2 ton per hektare. Dengan hasil tersebut, tambahnya, didapatkan biaya produksi kedelai sebesar  Rp 5.300 sampai Rp 5.600 per kg.

Kemudian perhitungan itu ditambah dengan keuntungan untuk petani sebanyak 27 sampai 30 persen. Dia menambahkan, akhirnya Kemendag Indonesia resmi menetapkan HJP dan HBP pada Kamis (13/6) kemarin dan dituangkan dalam kedua permendag tersebut.

Permendag itu adalah Permendag No 26/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang penetapan harga penjualan kedelai di tingkat pengrajin tahu atau tempe dalam rangka stabilisasi harga kedelai.  “HJP nya sebesar Rp 7.450 per kilogram,” ujarnya.

Kemudian Permendag yang kedua yaitu nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 tentang penetapan harga pembelian kedelai petani dalam rangka program stabilisasi harga kedelai yaitu Harga Beli Petani (HBP) sebesar Rp 7 ribu per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement