REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan sebanyak 76 surat perizinan impor (SPI) dari 148 importir terdaftar setelah dikeluarkannnya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian.
"Yang sudah masuk sistem dan sesuai dengan permendag ada 148, sebanyak 76 SPI sudah final. Namun, sisanya tidak diberikan izin oleh Kementerian Pertanian," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi di Jakarta, Jumat (14/6).
Bachrul menjelaskan bahwa sebanyak 76 perusahaan yang telah mengantongi RIPH dari Kementerian Pertanian tersebut, dalam waktu dekat akan mendapatkan SPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. "Nantinya ada penjelasan kepada dunia usaha dari Kementerian Pertanian mengapa hanya 76 RIPH yang dikeluarkan, sementara untuk SPI bisa kita keluarkan pada hari Jumat (14/6) ini," ujar Bachrul.
Selain itu, lanjut Bachrul, Kementerian Perdagangan juga telah mencabut izin usaha 49 importir terdaftar (IT) karena tidak sesuai ketentuan. Namun, nantinya perusahaan-perusahaan tersebut masih bisa mengajukan izin usaha IT kembali.
Kementerian Perdagangan sendiri telah memberlakukan perizinan satu atap untuk produk hortikultura dengan menggunakan sistem online sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16.M-DAG/PER/4/2013 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencabut izin usaha IT hortikultura dari 44 perusahaan yang telah melanggar ketentuan dan telah terbukti tidak memenuhi persyaratan. Sebanyak 44 IT hortikultura tersebut dicabut diakibatkan beberapa alasan, antara lain, tidak memiliki kantor dan tidak dapat membuktikan fasilitas pendukung importasi, seperti ketersediaan gudang dan alat angkut.
Selain itu, sebanyak 90 perusahaan juga diharuskan untuk menunjukkan berkas-berkas asli untuk pemenuhan administrasi. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, lanjut dia, tidak mampu menunjukkan berkas asli tersebut, izin usaha perusahaan itu juga akan dicabut seperti yang telah dilakukan terhadap 44 perusahaan tersebut.