REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, JUmat (17/5) meresmikan pusat layanan konsumen terintegrasi di gedung City Walk Sudirman lantai III, Jakarta Pusat.
"Perlindungan konsumen merupakan pilar utama yang harus ditegakan guna meningkatkan dan mengembangkanan sektor keuangan di Indonesia," ujarnya.
Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK menyebutkan fungsi utama OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Adapun pihak-pihak yang diawasi oleh OJK yaitu sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank.
Ada empat prinsip utama layanan pengaduan yang harus dipahami konsumen agar mempermudah tugas OJK. Pertama, konsumen telah menyampaikan bukti pengaduan LJK dan tanggapan LJK yang bersangkutan.
Kedua, konsumen bersedia memberikan identitas yang jelas. Ketiga, konsumen menjelaskan kronologis permasalahan yang ia hadapi. Terakhir, jika ada bukti pendukung lainya harap melampirkan kepada OJK.
Apabila dalam waktu 20 hari pemohon tidak melengkapi data, maka hal OJK menganggap pemohon telah mencabut pengaduanya.
Menurut dia, masyarakat kurang mengerti kemana dirinya mengadu apabila terjadi permasalahan menyangkut Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Padahal jika permasalahan ini segera dilaporkan, maka akan meminimalisir kecurangan yang dilakukan LJK.
Mulyaman berharap agar LJK menanggapi positif terkait hal ini, sebab dengan demikian mereka bisa meningkatkan layananya. "Nantinya, akan terlihat LJK mana yang sering mendapatkan komplain dari nasabahnya, dan akan kita evaluasi," paparnya menjelaskan keunggulan sistem Financial Costomer Care (FCC) itu.
Sejak 21 Januari 2013 sampai 14 Mei 2013 OJK telah melakukan 965 layanan kepada masyarakat yang terdiri dari 692 permintaan informasi, 82 penyampaian informasi dan 191 pengaduan. Namun hanya 25% dari total pengaduan tersebut berasal dari luar DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, dengan dibukanya layanan ini Muliaman berharap agar masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam menginvestasikan uangnya.
Muliaman berjanji akan memperluas jangkauan dengan memberikan pendidikan dan perlindungan konsumen pada 2014. Untuk itu, OJK akan membangun kantor perwakilanya diberbagai kota seperti Medan, Padang, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin dan Makassar.
Untuk itu bagi konsumen yang ingin mengadukan, mendapatkan dan menyampaikan informasi terkait dengan LJK dapat langsung menghubungi (021) 500655 atau langsung mengunjungi situsnya di//HYPERLINK http://www.ojk.go.id.
Selain itu masyarakat dapat melayangkan surat kepada Bidang Edukasi Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350.