REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Bitung, Sulawesi Utara, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) setelah KEK Sei Mangkei dan KEK Tanjung Lesung membutuhkan sejumlah tahapan. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto mengatakan pembahasan Bitung sebagai KEK yang akan ditetapkan tahun ini segera dibawa ke sidang dewan nasional dalam waktu dekat.
"Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Intinya, ada aturan main," tutur Suharto kepada ROL, Selasa (7/5).
Suharto menjelaskan, sebenarnya Bitung telah masuk ke dalam pembahasan dewan nasional KEK pada tahun lalu. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diperdalam. Salah satunya masalah investor inti yang bertujuan untuk menarik investor-investor lainnya masuk ke dalam KEK Bitung. "Sejumlah menteri menginginkan saat ditetapkan sudah ada investor inti," ujarnya.
Lebih lanjut, Suharto mengatakan untuk saat ini, tak kurang dari 30 investor telah siap menanamkan modalnya di KEK Bitung. Meskipun demikian, investor inti belum ditetapkan, menunggu sidang dewan nasional selanjutnya.
Setelah sidang memutuskan penetapan Bitung, usulannya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Sambil disiapkan draft PP-nya," kata Suharto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan Bitung telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KEK. Syarat pertama yaitu pembangunan Jalan Tol Bitung yang akan segera dilakukan pada tahun ini. Dari sisi pendanaan, Hatta memastikan tidak ada masalah. Pengumuman lelang pun segera dilakukan.
Hatta mengatakan Bitung telah ditetapkan sebagai hub port oleh Kementerian Perhubungan sebagai gerbang timur Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan efisiensi logistik yang masuk ke Indonesia dapat terwujud. Ketiga, dengan adanya dua syarat sebelumnya plus lahan seluas tiga ribu ha, Bitung telah memenuhi syarat. "Tahun ini akan ditetapkan," imbuh Hatta.