REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mulai menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi bagi mobil pribadi dengan membagi SPBU atas empat jenis.
SPBU jenis pertama menjual premium dan solar bersubsidi dengan harga sama Rp 4.500 per liter, jenis kedua menjual Premium dan solar bersubsidi dengan harga setelah kenaikan. Jenis ketiga menjual Premium harga baru dan solar Rp 4.500 per liter. Sedangkan jenis yang terakhir menjual Premium Rp 4.500 per liter dan solar harga baru.
Advertisement