Jumat 26 Apr 2013 15:10 WIB

Dukung Kenaikan Harga, SPBU Pertamina Dibagi Empat Jenis

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) membagi SPBU atas empat jenis untuk melaksanakan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi bagi mobil pribadi. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.

"Hari Jumat ini semua sudah siap, begitu diumumkan kami akan langsung jalankan," kata Hanung di Jakarta, Jumat (26/4).

Menurut dia, SPBU jenis pertama adalah menjual premium dan solar bersubsidi dengan harga sama Rp 4.500 per liter. SPBU jenis kedua adalah menjual premium dan solar bersubsidi dengan harga setelah kenaikan.

Jenis ketiga adalah menjual premium harga baru dan solar Rp 4.500 per liter. Terakhir adalah SPBU yang menjual premium Rp 4.500 per liter dan solar harga baru.

Melalui kombinasi tersebut, lanjut Hanung, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari agen premium minyak solar (APMS) dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54 persen akan menyediakan premium Rp 4.500, dan 2.477 lainnya dengan harga baru.

Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan Solar Rp 4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8 persen dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan solar dengan harga baru. "Dengan dibagi empat jenis ini maka akan mudah dalam implementasi dan mencegah kegaduhan di SPBU," katanya.

Menurut Hanung, pembagian SPBU itu berdasarkan rute kendaraan umum, lokasi terminal, dan sebaran SPBU. Sementara, pengaturan di SPBU yang berlokasi di jalan tol adalah memaksimalkan penjualan premium dengan harga baru dan tidak menjual dengan harga Rp 4.500 per liter.

"Untuk SPBU yang menjual solar di SPBU karena 90 persen adalah angkutan umum, maka akan diatur 4-5 SPBU jual solar harga baru dan satu jual Rp 4.500 per liter," kata Hanung.

Pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar untuk mobil pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500-Rp 7.000 per liter mulai Mei 2013. Sementara, harga BBM subsidi untuk sepeda motor serta angkutan umum dan barang tetap Rp4.500 per liter. Kebijakan tersebut menunggu sidang kabinet sebelum diumumkan secara resmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement