REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk memberikan pilihan pada kantor cabang bank asing (KCBA) tentang aturan yang mengharuskan mereka berbadan hukum Indonesia (perseroan terbatas/PT). Aturan mengenai KCBA yang harus berbadan hukum Indonesia tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan.
Opsi baru yang diberikan yakni aturan berbadan hukum akan diberlakukan sesuai operasi bank, yaitu wholesale banking atau retail banking. "Ada opsi pertimbangan bahwa aturan semua bank harus berbadan hukum Indonesia diberlakukan sesuai operasional bank tersebut," ujar anggota komisi XI DPR, Kemal Aziz Stamboel, seusai Annual Foreign Banks Association of Indonesia (FBAI) General Members' Meeting, di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (24/4).
DPR mewajiban KCBA berbadan hukum Indonesia. Namun, aturan tersebut dianggap akan memberikan dampak bagi industri perbankan dalam negeri. Oleh karena itu, DPR memberikan opsi pertimbangan bahwa aturan berbadan hukum diberlakukan sesuai operasi bank yakni wholesale banking atau retail banking.
"Opsi ini telah dilakukan di beberapa negara," ujarnya. Dia menjelaskan bahwa aturan berbadan hukum itu hanya diberlakukan bagi KCBA yang bergerak di segmen retail banking. "Kalau KCBA yang bergerak di wholesale banking tidak diberlakukan aturan tersebut. Bentuknya boleh cabang," ujar Kemal.
DPR mempertimbangkan KCBA yang bergerak di segmen retail melakukan penghimpunan dana masyarakat. Dengan aturan berbadan hukum, dana masyarakat tidak terserap ke bank induk dari KCBA tersebut.
RUU Perbankan ditargetkan selesai tahun ini. Berdasarkan data statistik perbankan Bank Indonesia (BI), saat ini ada 10 bank asing beroperasi di Indonesia. Bank-bank tersebut belum berbentuk perseroan terbatas (PT). Mereka masih berbentuk kantor cabang atau in branch banking (KCBA).
KCBA saat ini terfokus pada pasar wholesale banking. Chief Country Officer Citibank, Tigor Siahaan, mengatakan perseroan juga mengarap penyaluran kredit nasabah korporasi. "Mayoritas kredit ke nasabah korporasi," ujarnya.
Ketua Foreign Banks Association of Indonesia (FBAI), Joseph Abraham, mengatakan opsi tersebut layak dipertimbangkan. "Bank yang bergerak di segmen ritel menyentuh langsung simpanan masyarakat. Sehingga penting bagi regulator melindunginya," ujarnya.
Sedangkan wholesale banking lebih banyak bergerak di kredit korporasi, memberikan pendanaan dan modal kepada perusahaan luar negeri. "Bank yang bergerak di wholesale banking seharusnya dibiarkan dari aturan yang memagari dana masyarakat," ujarnya.