Senin 22 Apr 2013 15:02 WIB

APPI: Fidusia Online Diharapkan Permudah Perolehan Sertifikat

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengharapkan hadirnya pendaftaran fidusia online dapat mempermudah perusahaan pembiayaan dalam mendaftarkan barang yang dijaminkan. Pendaftaran manual yang selama ini dilakukan dinilai memakan waktu terlalu lama sehingga dikeluhkan banyak perusahaan pembiayaan.

Ketua APPI Wiwie Kirnia mengatakan pendaftaran online diharapkan dapat memperpendek jangka waktu perusahaan pembiayaan untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia. "Pendaftaran secara online ini juga diharapkan dapat memperkecil biaya pendaftaran," ujar Wiwie usai sosialisasi Fidusia Online, Senin (22/4).

Penerapan UU Jaminan Fidusia selama ini jauh dari apa yang tertuang di dalamnya. Pendaftaran yang seharusnya dilakukan di seluruh kantor cabang banyak mengalami hambatan. Kantor DKI Jakarta membatasi pendaftaran per notaris maksimal 40-60 berkas per hari. Kantor cabang Jawa Timur hanya menerima 400 berkas per hari.

Untuk mendapatkan sertifikat fidusia notaris harus menunggu 2-4 pekan. Biaya pendaftaran pun tidak sesuai dengan yang tertera di dalam aturan. Misalnya untuk nilai penjaminan sampai Rp 50 juta biayanya hanya Rp 25 ribu. Sedangkan kenyataannya bisa mencapai Rp 300 ribu.

Salah satu penyebabnya adalah akses yang harus ditempuh oleh notaris dan lembaga pembiayaan cukup jauh sehingga memakan biaya yang cukup tinggi. Ditambah lagi pendaftaran hanya dilakukan di 33 kantor cabang.

Kehadiran fidusia online diharapkan dapat mengurangi beban biaya tersebut. "Artinya perusahaan pembiayaan hanya membayar notaris dan biaya sertifikasi saja," tutur Wiwie.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengungkapkan banyaknya keluhan pembatasan pendaftaran jaminan fidusia menjadi salah satu alasan bagi kementerian dalam menciptakan sistem pendaftaran online.

Besarnya lonjakan permohonan pendaftaran fidusia melampaui kemampuan sumber daya manusia dan minimnya infrastruktur membuat kepastian penerbitan sertifikat jaminan simpang siur. "Setiap hari ada 1.500-3.000 pemohon," kata Daud.

Fidusia Online telah memiliki dasar hukum berupa tiga keputusan menteri tentang penerapan Fidusia Online. Ia mengharapkan baik perusahaan pembiayaan maupun notaris tidak perlu khawatir dengan keabsahan sertifikat yang keluar dari pendaftaran secara online tersebut. Sertifikat tersebut murni dan sah secara hukum karena yang mengeluarkannya adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement