REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengharapkan pemahaman Undang-undang Jaminan Fidusia dapat disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan baik oleh regulator kepada pihak terkait, agar tercipta kesepahaman pandangan dalam penerapannya.
"Harapan kami agar pemahaman fidusia dapat disosialisasikan, karena ada ketidaksepahaman antara regulator dan pihak terkait di lapangan," kata Ketua Umum APPI Wiwie Kurnia, dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Fidusia Online, di Jakarta, Senin (22/4).
Wiwie mengatakan bahwa sejauh ini terdapat sejumlah permasalahan terkait penerapan UU Jaminan Fidusia. Dia mengatakan meskipun biaya pendaftaran fidusia sudah jelas tertuang di dalam undang-undang, namun kenyataan di lapangan jumlah dana yang harus dibayarkan berada di atas ketentuan, disebabkan oleh adanya perhitungan biaya transportasi dan lain sebagainya.
Selain itu, menurut dia, perusahaan pembiayaan yang telah memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia tetap kesulitan dalam menarik kendaraan. Kendaraan dapat diperjualbelikan dengan bebas, serta permintaan Lembaga Swadaya Masyarakat mengatasnamakan konsumen yang meminta perusahaan memfidusiakan jaminan pembiayaan sebagai syarat perlindungan konsumen.
Di sisi pemahaman, kata dia, APPI menilai fidusia tidak wajib, karena UU Jaminan Fidusia tidak pernah mewajibkan semua kontrak pembiayaan harus dilakukan fidusia, dan oleh karena itu pula tidak mendaftarkan fidusia bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi. "Fidusia juga bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi konsumen," ujar dia.