REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan lima komoditas buah dan sayur menjadi kategori produk yang impornya tidak diatur. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pihaknya bersama kementrian perdagangan sepakat menetapkan bawang, kubis, krisan, anggrek dan heliconia sebagai komoditas bebas.
Sebelumnya, dalam peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 60 tahun 2012, ada 20 jenis produk yang importasinya diatur oleh pemerintah. Produk tersebut antara lain kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, papaya, durian, krisan, anggrek, heliconia, bawang yang terdiri dari bayang bombay, bawang merah dan bawang putih, jeruk yang terdiri dari jeruk siam, jeruk mandarin, lemon dan pamelo, anggur, apel dan lengkeng. Keputusan bilateral kedua menteri ini menjadikan hanya ada 15 produk yang importasinya diatur oleh pemerintah.
Perubahan komoditas hortikultura yang diatur ini bertujuan untuk mempermudah mekanisme agar komoditas yang tidak diproduksi di Indonesia bisa masuk lebih mudah. Selain itu, pemerintah baik kementian perdagangan maupun kementrian pertanian juga akan merevisi peraturan impor hortikultura.
Pengubahan aturan ini terkait protes yang diajukan oleh beberapa negara. Beberapa negara memprotes peraturan impor hortikutura di Indonesia seolah membatasi impor. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan organisasi perdagangan dunia (WTO). Pekan depan, aka nada pertemuan rutin dengan negara anggota WTO di Jenewa.
“Terkait WTO mereka (kementrian pertanian) sudah mengambil sikap untuk koorperatif ,” ujar Gita, Jumat (12/3).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini revisi peraturan impor hortikultura akan desesuaikan agar mengakmodir kepentingan negara lain. Selain itu, revisi aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi impor produk hortikultura.
“Dari 20 produk horti sudah ada penyikapan dan kita akan sesuaikan dengan WTO, yang boleh mana dan yang tidak boleh mana kita keluarkan dari kerangka,” ujar dia
Gita mengatakan tidak ada kebijakan menganai tariff atau bea masuk yang akan dikenakan pada komoditas hortikultura ini. Dalam aturan yang sedang dalam proses revisi ini, menurut dia, pemerintah Indonesia tidak akan menggunakan pendekatan alokasi atau kuota buah impor yang diizinkan akan masuk. Kemungkinannya, pengaturan importasi produk hortikulktura impor akan didasarkan pada musim.