Kamis 11 Apr 2013 16:30 WIB

OJK Butuh 2.000 Pegawai, Berminat?

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Logo OJK
Foto: ist
Logo OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan sekitar 2.000 pegawai sampai lima tahun ke depan. Saat ini jumlah pegawai OJK baru sekitar 932 pegawai.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I Lucky FA Hadibrata menyebutkan OJK memerlukan sekitar 300-400 setiap tahun untuk mendukung pengawasan industri keuangan. Jumlah pegawai yang saat ini ada dinilai masih terlalu sedikit bila dibandingkan dengan jumlah industri yang harus diawasi.

Dari 932 pegawai yang ada sekitar 80 persen merupakan pengawas dan sisanya bagian supporting. Penambahan pegawai akan dilakukan di bagian pengawasan karena kebutuhan OJK paling besar adalah untuk mengawasi, sesuai dengan tujuan didirikannya OJK.

Kebutuhan pegawai di tubuh OJK akan terus meningkat, mengingat perlu adanya regenerasi pegawai. Banyak pegawai OJK, yang sebagian besar adalah eksodus dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang memasuki masa-masa akhir jabatan.

OJK berencana akan membuka cabang di seluruh Indonesia. Hal ini agar pengawasan industri keuangan dapat dilakukan lebih mudah. "Nantinya akan ada pengawas daerah untuk industri asuransi, pegadaian, dana pensiun dan edukasi dan perlindungan konsumen (EPK)," kata Lucky.

Untuk tahap awal OJK akan membuka kantor pengawasan di lima kota besar di Indonesia dengan kantor utama di Jakarta. Lima kota besar tersebut adalah Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement