REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan keberadaan pelaku kartel perbankan dinilai karena peraturan dan struktur perbankan di Indonesia. Peraturan tersebut menyebabkan bermunculannya bank-bank konglomerat yang hanya tertarik memberikan dan melayani badan usaha milik perusahaannya, seperti anak usaha.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan, pemerintah semestinya mengubah sejumlah aturan, khususnya aturan di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Kartel bukan karena persaingan tapi karena peraturan pemerintah. Misalnya aturan yang mengatakan semua dana sektor negara wajib disimpan di bank-bank persero," ujarnya dijumpai Republika di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Rabu (10/4).
Sehingga, perbankan - termasuk bank BUMN - membentuk konglomerasi dan mengakibatkan ekonomi menjadi tidak efisien. Bunga bank di Indonesia paling tinggi di ASEAN.
Akhirnya, bank-bank tak bisa bersaing dari sisi suku bunga dengan bank-bank Singapura dan Malaysia. Akibat lainnya, kata Anwar, bank-bank lokal hanya menjadi 'ayam kampung' dan tak bisa bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan 2020 mendatang.
Selama suku bunga masih tinggi, kata Anwar, bank-bank Indonesia tak akan sukses di luar negeri, meskipun asas resiprokal terpenuhi. Ia mencontohkan Bank Niaga dahulu pernah mempunyai cabang di California. Namun, bank ini tak bisa bertahan dan akhirnya tutup.
]