REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan penyelesaian akuisisi Bank Danamon tidak akan diwariskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, prosesnya maksimal akan diselesaikan tahun ini. Sebab, pada 2014, pengawasan perbankan akan beralih ke OJK.
"Tunggu saja, Insya Allah selesai (tahun ini). Penyelesaiannya tetap oleh BI," kata Darmin saat dijumpai di Jakarta, Jumat (5/4).
Darmin mengungkapkan posisi BI saat ini terus memproses dan mengomunikasikan dengan Monetary Authority of Singapore.
Grup DBS rencananya akan mengakuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon yang dimiliki Fullerton Financial Holdings Pte Ltd melalui Asia Financial di Indonesia. Grup DBS menyiapkan dana mencapai 7,2 juta miliar dolar AS.
Persetujuan akuisisi Bank Danamon ini berlangsung cukup lama. Padahal pengajuannya sudah sejak pertengahan tahun lalu. Jika berhasil, maka Grup DBS akan memiliki bank terbesar keenam di Indonesia.
Salah satu faktor yang menghambat akuisisi ini adalah jumlah kepemilikan bank umum, yaitu porsi saham yang dibolehkan. Ini terkait dengan aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP).
Menurut aturan SPP terbaru, BI memberikan sejumlah opsi, yaitu merger atau membentuk perusahaan holding berbadan hukum Indonesia. Direktur Utama Bank Danamon, Henry Ho, sebelumnya mengaku akan melihat terlebih dahulu aturan ini.
"Kami belum pertimbangkan dan belum mengetahui. Kami harus menunggu secara keseluruhan," kata Henry dijumpai terpisah.