Rabu 27 Mar 2013 18:41 WIB

AEI Ingin Lihat Kinerja OJK Sebelum Ada Pungutan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad memberikan paparan saat sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (22/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad memberikan paparan saat sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengundur pungutan bagi pelaku usaha yang berada di bawah pengawasannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi lembaga pengawas tersebut.

OJK berencana akan memberlakukan pungutan kepada lembaga-lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasannya. Pungutan tersebut akan tertuang dalam peraturan pemerintah yang saat ini masih digodok oleh tim yang bekerja di bawah Kementerian Keuangan.

Pungutan ini telah mendapatkan banyak respon negatif dari lembaga-lembaga keuangan. Pasalnya pungutan dianggap akan membebani anggaran perusahaan dan lembaga keuangan.

"Dulu ketika masih di bawah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak ada biaya," kata Wakil AEI Haryanto Adikoesoemo di Jakarta, Rabu (27/3).

Dengan adanya pungutan dari OJK maka biaya yang harus dikeluarkan oleh lembaga keuangan dan emiten akan semakin besar.

Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengungkapkan isu besar yang saat ini ada di balik pungutan adalah peralihan beban anggaran pengawasan dari anggaran negara (APBN) ke industri. Hal ini dinilai kurang adil apabila pungutan diambil ketika industri belum melihat kinerja lembaga independen tersebut.

Setidaknya industri ingin melihat bagaimana kinerja OJK selama beberapa tahun ke depan dan berapa kebutuhan lembaga pengawasan tersebut. Hal ini juga untuk menjaga independensi dan kewibawaan OJK sebagai lembaga pengawas.

"Logikanya, kan lebih baik tidak ada hubungan finansial antara yang mengawasi dan diawasi," kata Isa.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengungkapkan saat ini pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah terkait pungutan kepada industri keuangan. OJK sejak awal telah meminta masukan-masukan dari industri agar hasil pungutan yang dikeluarkan tidak memberatkan industri.

OJK telah menerima banyak masukan dan keberatan dari industri. Hal ini juga telah disampaikan kepada tim pembuat peraturan. "Kami mengharapkan dapat menemukan jalan terbaik untuk industri agar pungutan ini tidak memberatkan," kata Nurhaida.

Dalam penentuan pungutan, tim akan membedakan rasio pungutan antara satu sektor industri dengan industri lain. Misalnya rasio pungutan antara emiten dengan manajer investasi tidak mungkin sama. Pungutan yang diambil akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan sektor industri tersebut.

Dana pungutan akan dipakai untuk menutupi kekurangan yang ada dari APBN. OJK merupakan lembaga independen sehingga harus segera bisa lepas dari APBN. OJK mengharapkan aturan ini bisa segera ditetapkan. Hal ini agar pungutan dapat digunakan untuk operasional OJK di 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement