Rabu 20 Mar 2013 14:03 WIB

OJK Akan Perketat Izin Operasi Manajemen Investasi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Investasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan pengawasan bidang investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan pembangunan kapasitas perusahaan manajemen investasi (MI). Nantinya, OJK mewajibkan setiap MI memiliki 10 fungsi utama. Di antaranya fungsi kepatuhan, investasi, perdagangan, penyelesaian masalah, teknologi infirmasi, dan fungsi SDM .

Direktur Pengawasan Pengelolaan Investasi OJK, Fakhri Hilmi mengakui jumlah perusahaan MI lima tahun terakhir banyak mengalami penurunan, dari sekitar 130 perusahaan menjadi tersisa 73 perusahaan. "Dulu, perusahaan MI diberikan izin operasi cukup memiliki modal disetor dan mendirikan perusahaan terbuka (PT). Kini, mereka wajib memenuhi 10 fungsi tersebut," ujar Fakhri dalam 'Journalist Class OJK' di Jakarta, Rabu (20/3).

Berikutnya, perusahaan MI bersangkutan wajib memiliki Wakil Manajer Investasi (WMI) yang minimal sudah beroperasi lima tahun dan bersertifikasi. Ini yang menjadi salah satu faktor banyak perusahaan MI kesulitan dan akhirnya hanya memiliki dua pilihan, yaitu bergabung dengan perusahaan MI lain atau keluar.

Persyaratan minimum yang diberlakukan OJK tersebut juga dalam rangka menghadapi Asian Capital Market Forum (ACMF) yang merupakan bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Keduanya akan beroperasi pada 2015 nanti. Perusahaan MI dari berbagai negara akan bebas keluar masuk memasarkan produknya di Indonesia.

Jika OJK tak melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan MI yang ada, maka pasar Indonesia akan direbut asing. Setidaknya, kata Fakhri, standar yang diberlakukan OJK mendekati standar yang diberlakukan negara-negara ASEAN agar bisa berkompetisi di regional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement