REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan rencana kenaikan gaji kepala daerah yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih dalam diskusi dan kajian tim reformasi birokrasi nasional. "Yang leading ini kami bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tutur Agus kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (22/2).
Menurut Agus, kenaikan gaji kepala daerah termasuk ke dalam kajian renumerasi yang telah dibahas dalam tiga tahun terakhir. Salah satu inisiatif yang masuk ke dalam pembahasan di tahun ketiga ini adalah peninjauan kembali (review) gaji dan tunjangan kinerja pejabat negara.
Apakah dengan review ini tunjangan pejabat akan diperkecil Agus menyebut nantinya ada integrasi dalam satu tunjangan kinerja. Sebab selama ini tunjangan-tunjangan yang ada bentuknya beragam dan jumlahnya kecil-kecil sehingga totalnya bisa besar. "Ini mau kita tata. Dan ini berlaku untuk pemerintah pusat maupun daerah," katanya.
Sebenarnya, pada akhir 2011, Agus menyebut tim reformasi birokrasi nasional telah siap menerapkan formulasi renumerasi yang baru. "Tapi tentu kita masih harus lebih dimatangkan. Sekarang prosesnya sudah jauh lebih siap," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan pembahasan renumerasi ini telah menunjukkan kemajuan berarti. Diharapkan keputusan yang dilahirkan dapat menjadi solusi pada semua pejabat negara, termasuk kepala daerah. "Ini merupakan satu langkah yang baik untuk mengharmoniskan renumerasi pejabat negara," ujar Agus.