Senin 18 Feb 2013 17:29 WIB

Cukai Tembakau Gagal Batasi Konsumsi Rokok

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Cukai Rokok
Cukai Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengenaan cukai hasil tembakau dinilai gagal untuk membatasi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.  Demikian diungkapkan oleh Ekonom Econit Advisory Group Hendri Saparini saat dihubungi ROL, Senin (18/2). 

Menurut Hendri, jika pengenaan cukai bertujuan untuk membatasi konsumsi rokok dan mengurangi beban anggaran kesehatan yang diakibatkan oleh rokok, maka nilai cukai harus ditetapkan setinggi-tingginya.  "Tapi sekarang iklan rokok di mana-mana.  Investasi rokok juga masih boleh," ujarnya.        

Dikutip dari Nota Keuangan dan RAPBN 2013, penerimaan cukai mengalami pertumbuhan rata-rata 14,6 persen per tahun sejak 2007 hingga 2011.  Penerimaan cukai didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau yang memberikan kontribusi rata-rata 96,7 persen. 

Sementara itu, kontribusi penerimaan cukai ethil alkohol (EA) mencapai 0,6 persen dan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) memberikan kontribusi sebesar 2,7 persen.  Peningkatan penerimaan cukai pada periode itu dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya. 

Tahun ini, cukai hasil tembakau mengalami kenaikan 8,5 persen.  Sebagai gambaran, pada APBN-P 2011, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 73,3 triliun atau 95,1 persen dari target.  Sedangkan pada APBN-P 2012, penerimaan mengalami peningkatan menjadi Rp 84,4 triliun atau 96,1 persen dari target.   

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono menambahkan, penerimaan cukai Januari 2013 tercatat Rp 8,019 triliun atau 93,3 persen dari target bulanan Bea Cukai.  Untuk 2013, cukai hasil tembakau masih menjadi andalan, walaupun terdapat beberapa hambatan yang berpotensi menghambat realisasi penerimaan. 

Hambatan-hambatan itu antara lain adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Framework Convention on Tobacco Control, kebijakan melarang merokok di sejumlah daerah dan lain-lain.

Secara keseluruhan, pada APBN-P 2011, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 77 triliun atau 113,1 persen terhadap APBN-P.  Sedangkan pada APBN-P 2012, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 95 triliun atau 114,1 persen dari target Rp 83,3 triliun.  Untuk 2013, penerimaan cukai ditarget Rp 92 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement