Ahad 17 Feb 2013 13:12 WIB

Sevel Dukung Pembatasan Kepemilikan Rumah Makan

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
7 Eleven
Foto: images.businessweek.com
7 Eleven

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran sekaligus gerai waralaba Seven Eleven (7-eleven) mendukung upaya pemerintah membatasi kepemilikan rumah makan dan rumah minum sebanyak 250 gerai.

Direktur PT Modern Putra Indonesia (pemilik lisesnsi Sevel) Henri Honoris mengatakan, siap mendukung dan menjalankan pembangunan perekonomian Indonesia sesuai aturan yang dibuat pemerintah.

"7-eleven memang banyak diwaralabakan di luar negri," ujar Henri, melalui surat elektronik kepada Republika, Ahad (17/2).

Pada 11 Februari lalu, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan gerai pribadi (company owned outlet) untuk restoran sebanyak 250 unit. Gerai ke 251 diwajibkan untuk diwaralabakan atau dimitrakan kepada UKM.

Ia mengatakan, lebih dari 90 persen dari 50 ribu outlet 7-eleven di luar negeri sudah dikelola dan dimiliki oleh pengusaha kecil menengah.

Menurutnya, saat ini sedang dalam persiapan infrastruktur untuk mewaralabakan gerai di Indonesia. Tercatat, pada bulan November 2012, 7-eleven memiliki 92 gerai di Jakarta.

"Kami 7-eleven di Indonesia sedang mempersiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan seperti fasilitas pelatihan, sistem pasokan barang dan teknologi informasi untuk menunjang para mitra bisnis (franchisee) dalam mengoperasikan 7-eleven outlet ke depan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement