Sabtu 16 Feb 2013 17:02 WIB

Permendag Waralaba Jadikan Pelaku UKM Hanya Penonton

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Pameran waralaba
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pameran waralaba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Perdagangan beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 mengenai waralaba. 

Peremendag yang isinya membatasi gerai yang dimiliki sendiri (company owned outlet) paling banyak 250 outlet tersebut dinilai Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) hanya menguntungkan perusahaan besar. 

"Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 hanya menguntungkan perusahaan besar dan menjadikan pelaku UKM sebagai penonton," ujar Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali), Amir Karamoy dihubungi Sabtu (16/2).

Amir menuturkan Permendag tentang waralaba tersebut bertujuan untuk membatasi gerai rumah makan dan minum yang dimiliki pengusaha waralaba lokal atau asing hanya sampai 250 outlet dan di atas 250 outlet kepemilikan modalnya menjadi milik pihak lain. 

Pembangunan outlet ke 251 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan diwaralabakan atau dengan pola penyertaan modal. 

"Yang menjadi masalah pola kedua. Kalau pola pertama dengan waralaba betul mengembangkan UKM karena UKM dapat memiliki penuh, tapi kalau dengan pola kedua yaitu penyertaan modal maka UKM hanya investasi 40 persen dari total modal yang dibutuhkan dan 60 persennya milik perusahaan asing/ besar. Kalau begitu maka UKM hanya menjadi penonton saja karena kepemilikan modal terbesar ada pada perusahaan besar," kata Amir menerangkan.

Dengan penguasaan modal tersebut, lanjut Amir, maka UKM tidak memiliki kekuatan intervensi apapun karena sudah pasti mengikuti petunjuk teknis perusahaan besar yang memegang saham terbesar. "Perusahaan yang memegang modal atau saham 60 persen itu disebut pemegang saham mayoritas di mana kebijakannya pasti mutlak," tutur Amir. 

Menurut Amir penerbitan Permendag tentang waralaba tersebut atas dasar inisiatif pemerintah yang berpikir UKM hanya sedikit yang memiliki dana Rp 4 miliar.

"Anggapan itu salah karena bisa saja UKM tersebut melakukan pinjaman di bank atau bergabung dengan UKM lain. Jika seperti itu, tidak ada alasan untuk memilih penyertaan modal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement